Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Propam Mabes Polri


Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Propam Mabes Polri
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri
Artinya, selain melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut penyidik juga melanggar ketentuan Pasal 227 ayat (2) KUHAP yang menentukan:

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan.

Baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Ironisnya, tertanggal 13 Maret 2023 penyelidik/penyidik Subdit 4/Renakta telah menerbitkan lagi surat undangan gelar perkara kedua No :B/2217/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum yang juga dikirim lewat pesan Aplikasi WhatsApp pada tanggal 14 Maret 2023.

Hal ini semakin menunjukkan penyidik Subdit 4/Renakta Polda Sumut terkesan sangat memaksakan dan mengkriminalisasi Surya Wahyu Danil.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi SIKdikonfirmasi belum mengetahui kasus laporan dimaksut dan akan mengeceknya.

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305
Penulis
: Rizal
Editor
: Dedi

Tag: