Sementara itu, Surya Wahyu Danil sendiri mengaku pelanggaran prosedur kode etik Kepolisian oleh penyidik terhadap pemeriksaan dirinya tampak jelas dalam kasus ini.
"Saya telah dilaporkan di Polda Sumut pada 24 Juli 2021 oleh seseorang bernamaSyamsul Arifin sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/B/1176/VII/2021/SPKT/Polda Sumut," kata Surya.
Bahwa atas Laporan tersebut, lalu ia diundang Untuk wawancara/klarifikasi sebagaimana Surat Nomor:B/6202/VIII/RES.1.11/20222/Ditreskrimum, tertanggal 19 Agustus 2022 dan Surat Nomor: B/6509/VIII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasubdit 4/Renakta Polda Sumut.
Terhadap undangan wawancara/klarifikasi sebagaimana surat tersebut, Surya menghadirinya dan memberikan keterangan pada penyelidik/penyidik sebagaimana mestinya.
Sedangkan terhadap Surat Undangan-II untuk wawancara/klarifikasi Nomor:B/6509/VIII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasubdit 4/Renakta Polda Sumut.
"Dikirimkan hanya lewat pesan Aplikasi WhatsApp melalui Handphone penyelidik/penyidik pembantu atas nama Brigadir Rambo Sinambela pada tanggal 2 September 2022," kata Surya lagi.
Dalam surat elektronik yang dikrimkan lewat pesan Aplikasi WhtasApp itu, Surya mengaku diminta untuk hadir pada tanggal 7 September 2022 sedangkan fisik dari surat tidak pernah disampaikan kepada klien kami.
Di samping itu, menurutnya, pada tanggal 24 Agustus 2022 penyelidik/penyidik telah mengirimkan chat lewat pesan Aplikasi WhatsApp kepadanya berisikan ;
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305