Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Propam Mabes Polri


Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Propam Mabes Polri
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Surat penerimaan Pengaduan Propam itu ditandatangani oleh Briptu Cindy Mulfry Br Sitepu pada hari Selasa, 14 Maret 2023.

Sementara itu, Heitman Jansen yang merupakan Sekjen DPP-KAI mneyebut, Polda Sumut dalam perkara ini sudah salah besar.

"Ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Karena, Polda Sumut mengabaikan Undang-undang tentang advokat dan kode etik profesi," kata Heitman Jansen dari DPP-KAI menambahkan.

Sebab, katanya, berdasarkan putusan DPD KAI Sumut Nomor : 001/DKD/DPD KAI-Sumut/X/2022, DPD KAI Sumut menolak pengaduan pengadu dalam hal ini DPP KAI.

Kemudian, putusan itu juga menyatakan bahwa Surya Wahyu Danil dinyatakan tidak terbukti melanggar sumpahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Dan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 kode etik advokat Indonesia.

Selanjutnya, masih dalam putusan itu, dinyatakan bahwa teradu Surya Wahyu Danil telah melaksanakan prestasinya sesuai dengan surat kuasa khusus tertanggal 30 Januari 2021 dan surat kuasa khusus tertanggal 21 April 2021.

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305
Penulis
: Rizal
Editor
: Dedi

Tag: