Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Propam Mabes Polri


Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Propam Mabes Polri
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Saat menyampaikan pengaduan langsung dan laporan tertulis dalam 9 halaman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Surya Wahyu Danil didampingi oleh Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) beserta sejumlah pengacara kondang asal Sumut dan Kota Medan di Jakarta

"Ya hari ini, kami mendampingi senior kami, Bang Surya Wahyu Danil melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri," ujar pengacara Sawaluddin Hamdani Sinaga dilansir mt, Selasa (14/3/2023).

Lanjut dijelaskannya, bahwa kliennya merasa dikriminalisasi karena kedudukan beliau selaku advokat disidik oleh penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

"Dalam hal ini, penyidik Unit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengabaikan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan kode etik profesi," jelas Sawaluddin Hamdani Sinaga.

Dalam persoalan ini, kasus yang dilaporkan adalah kedudukan Surya Wahyu Danil selaku pengacara dalam kuasa dari bekas klien beliau berinisial HW.

"Anehnya, yang mengadukan Surya Wahyu Danil hingga berproses di Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut adalah orangtua dari HW yaitu SA," jelas Sawaluddin Hamdani Sinaga seraya menunjukkan tanda bukti laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, sesuai dengan tandaterima Surat Penerimaan Pengaduan ke Propam Mabes POLRI Nomor SPSP2/001553/III/2023/BAGYANDUAN.

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305
Penulis
: Rizal
Editor
: Dedi

Tag: