Rekapan rekening, BAS, peruntukan uang (rincian detail), kapan muncul PB/Asimilasi, kemudian kapan muncul Bahasa Diskresi diparaf penyelidik/penyidik pembantu Brigadir Rambo Sinambela.
Ketidakprofesional dan keberpihakan Polda Sumut terhadap pelapor atas nama Syamsul Arifin sangat jelas.
Apalagi, penyidik Subdit 4/Renakta Polda Sumut memaksakan pemeriksaan hingga naik pada tahap penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B/73/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2023.
Bahkan sampai pada tahap gelar perkara sesuai undangan Gelar Perkara Nomor: B/1917/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023.
Bahwa SPDP tersebut diterima oleh Surya Wahyu Danil pada tanggal 07 Maret 2023.
Anehnya, di dalam surat tidak tercantum bunyi tembusan ditujukan kepada terlapor dalam hal ini Surya Wahyu Danil.
Yang ada hanya ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Artinya, penyampaian SPDP tersebut telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:
'Menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’.
Tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Bahwa berkaitan dengan itu, penyampaian SPDP dan Undangan Gelar Perkaratersebut diterima oleh Surya Wahyu Danil melalui jasa pengiriman barang/paket JNE.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305