Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Propam Mabes Polri


Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Propam Mabes Polri
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri
Kemudian ditegaskan lagi, bawha Surya Wahyu Danil dinyatakan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kliennya karena adanya prestasi terbitnya SKPB dari Kementerian Hukum dan HAM No: PAS-173.PK.01.04.06 Tahun 2021 Tanggal 26 Pebruari 2021 untuk Pembebasan Bersyarat atas nama Herry Wibowo alias Hendra.

"Oleh karena itu, untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari Advokat kami melalui surat ini meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bapak Jendral Listyo Sigit Probowo untuk segera menghentikan penyidikan perkara terhadap Surya Wahyu Danil," tegas Heitman Jansen.

Karenanya, menurut Heitman Jansen, itu penting dilakukan demi hukum yang berkeadilan terhadap Surya Wahyu Danil.

"Dan selanjutnya, kami juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom R Feriana, Kompol Yusri Irwanto, Kompol Parulian Lubis, Brigadir Rambo Sinambela serta seluruh pihak terkait dalam penanganan perkara ini di Polda Sumut," katanya.

Hal ini menurutnya dimaksudkan demi tercapainya tugas pokok kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta mewujudkan Polri yang ideal sesuai dengan slogan Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi).

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305
Penulis
: Rizal
Editor
: Dedi

Tag: