jaringberita.com -Masih lemahnya pengawasan dilakukan pihak terkait dalam penyaluran/penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU ke masyarakat sehingga praktek penjualan tanpa aturan masih terjadi, khususnya di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
SPBU Pertamina14.207.172, misalnya yang diketahui kedapatan melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite pakai jerigen pada Sabtu 13 Mei 2023, kemarin.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tegas oleh masyarakat untuk mengambil tindakan sehingga penyaluran/penjualan BBM di SPBU di Jalan Binjai, Desa/ Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara( Sumut) itu tepat sesuai aturan.
Sejauh ini belum ada dilakukan penindakan terhadap SPBU dinilai nakal itu. Pihak Comrel Pertamina MOR 1 Sumbagut dikonfirmasi lewat Imam belum memberikan jawaban meski sudah berulang kali dihubungi.
Sedangkan Sigit selaku SBM Pertamina Binjai Langkat menegaskan kalau pihak konsumen atau pembeli menggunakan jerigen harus ada surat rekomendasi dan pihak SPBU wajib melayani karena sudah diatur dalam peraturan BHP.
"Kalau konsumen surat rekomendasi yaa wajib disalurkan, karena pelayanannya diatur dalam peraturan BPH, " ujar Sigit pada Selasa (16/5/2023).
Kembali Sigit menekankan, kalau tanpa ada surat rekomendasi sesua diatur dalam BPH, jelas pihak SPBU salah dalam hal ini seperti dilakukan SPBU Pertamina14.207.172
"Kalau tidak ada surat rekom baru itu salah, " ujar Sigit memastikan. Namun begitu, pihaknya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Comrel Pertamina MOR 1 Sumbagut, sembari memberikan nomor yang bersangkutan.
"Untuk lebih lanjut terkait media bapak bisa ke divisi Comrel kami, di kami hanya tim sales. Di pertamina, dengan Pak Imam yang lebih berwenang untuk memberikan statement untuk media Pak.Silahkan ke beliau untuk beberapa pertanyaan untuk keperluan pemberitaan, " terang Sigit.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Sumatera Utara (Sumut) Gunawan Benjamin mengatakan kalau pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen pada dasarnya diperbolehkan jika mendapat izin dari dinas terkait.
"Untuk nelayan bisa mendapatkan izin dari dinas perikanan dan kelautan, dan untuk petani bisa mendapatkan izin dari dinas pertanian, " ujar Gunawan seperti diutarakan Sigit.
Diluar itu, kata Gunawan, jika ditemukan ada pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan tidak mendapatkan izin, maka masyarakat bisa melakukan pengaduan ke pertamina.
"Jadi memang perlu dipastikan dahulu jika masyarakat menemukan adanya praktek pembelian menggunakan jerigen dan tidak berijin. Karena menimbun BBM bersubsidi dan menjual kembali merupakan tindakan pidana, " tambah Gunawan.
Yang penting, tambah beliau, dipastikan dahulu dan tentunya ada pembuktian jika memang benar ada tindak pidana saat membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen.
"Jadi jika masyarakat ingin ikut dalam berpartisipasi melakukan pemantauan. Laporkan saja dugaan tersebut ke pertamina. Biar pertamina yang melakukan penindakan, " tanbahnya.
Dan tindak lanjut dari temuan tersebut nantinya baru akan diteruskan kepada pihak berwenang seperti kepolisian. Bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Pertamina ini nantinya bisa apa saja.
"Dan pihak kepolisian juga bisa melakukan penyelidikan terhdap aduan masyarakat tersebut. Ada banyak instansi yang bisa melakukan penelusuran terkait aduan masyarakat, " ujar Gunawan.
Gunawan berharap, tentunya kita tidak mau ada praktek penyelewengan BBM bersubsidi seperti yang lagi hangat-hangatnya belakangan ini.Karena disaat BBM bersubsidi di selewengkan untuk kepentingan oknum tertentu, " tegasnya.
Tambah Gunawan, maka yang dirugikan ini masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Penyelewengan akan membuat jatah bagi mereka yang berhak berkurang saat di edarkan (SPBU), terjadi pembengkakan anggaran BBM bersubsidi pemerintah, menambah beban pelaku transportasi yang terpaksa membeli BBM non subsidi, menambah anggaran operasional dunia usaha hingga memicu terjadinya kenaikan harga barang atau inflasi di masyarakat.
"Jadi dampak kerusakan ekonomi dari penyelewengan BBM bersubsidi ini cukup banyak, selain bertentangan dengan aturan dan masuk dalam kategori tindakan pidana. Sehingga kita berharap tindakan seperti ini tidak terjadi di tanah air, " ujarnya.
Jadi sebaik apapun sistem yang dibangun dalam pengawasan penyaluran BBM tepat sasaran, namun kalau oknum yang menyelewengkan ini masih ada bahkan melibatkan oknum aparat, maka penyaluran BBM bersubsidi ini tidak akan pernah tepat sasaran.
Pihak SPBU sendiri belum memberikan keterangan terkait pihak operatornya melayani pembelian lewat jeringen dengan mengabaikan konsumen pengendara.
Pihak -pihak terkait yang sebelumnya mengaku ada kaitannya dengan pemilik SPBU, saat berkomentar kepada media ini tidak bersedia dipublis.
Sementara itu sampai saat ini Kapolsek Kuala AKP Ilham juga belum bersedia memberi keterangan terkait hal tersebut di wilayah hukumnya.