Korupsi Rp 622 Juta, Eks Pegawai BRI Perdagangan Divonis 5 Tahun


Korupsi Rp 622 Juta, Eks Pegawai BRI Perdagangan Divonis 5 Tahun
Hakim Lucas saat membacakan putusan terdakwa Arry Wibowo
Setidaknya ada sekitar 45 orang debitur dari 2 Nagori yakni Sidotani dan Parlanaan yang direkrut oleh terdakwa.

Seolah-olah 45 orang tersebut ada menerima pinjaman dana KUR dari BRI, padahal hanya pinjam nama.

Faktanya, debitur hanya menerima uang terima kasih berkisar Rp.500 ribu hingga Rp 2 juta karena namanya sudah digunakan sebagai peminjam.

Dana yang dicairkan oleh terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Sehingga oknum tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.622.560.117.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: