Korupsi Rp 622 Juta, Eks Pegawai BRI Perdagangan Divonis 5 Tahun


Korupsi Rp 622 Juta, Eks Pegawai BRI Perdagangan Divonis 5 Tahun
Hakim Lucas saat membacakan putusan terdakwa Arry Wibowo

jaringberita.com - Eks Marketing KUR BRI Perdagangan Arry Wibowo (36) divonis 5 tahun penjara karena korupsi sebesar Rp 622 juta pada persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/2/2023).

Hukuman itu dijatuhkan Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Juna Kaban yang sebelumnya menuntut terdakwawarga Komp. Perumahan BP7 Blok No.98 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi itu 5 tahun 6 bulan penjara denda.

Selain itu terdakwa dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan plus membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 622 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyakini terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 2 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, tidak berupaya mengembalikan uang yang dikorupnya.Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," beber majelis hakim.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir

Diketahui, Arry Wibowo diduga tidak menyetorkan kredit nasabah yang sudah lunas ataupun cicilan nasabah. Sehingga terjadi kredit macet dan merugikan keuangan negara juga debitur.

Peran Arry Wibowo sebagai Marketing Unit BRI melakukan perekrutan nasabah/debitur dalam penyaluran dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) tahun 2018-2019.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: