jaringberita.com - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, 2 tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat adalah oknum kepala Sekolah Dasar (SD).
"Kepala sekolah dasar," jelas Hadi, Kamis (28/3/2024).
Kata Hadi, keduanya berinisial A kepala sekolah (kepsek) di Salapian dan RN di Tebing Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat.
Namun, terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan. "Belum ditahan," kata Hadi.
Ditanya soal peran kedua tersangka, Hadi enggan membeberkan, karena masih dalam proses penyidikan. Demikian juga soal barang bukti yang disita.
"Itu ranah penyidikan, nanti perkembangannya kita sampaikan," tandasnya.
LBH Medan mendesak Polda sumut untuk menahan para tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya.