Kasus ini naik ke penyidikan lantaran Kejagung menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum. Di antaranya dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.
Kemudian, PLN menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan DPT tahun 2016. Kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.
Sumedana mengutarakan PLN diduga selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka Teknik Utama — perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla.
Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya — yang tergabung dalam Aspatindo — telah melakukan pekerjaan pada masa kontrak Oktober 2016 - Oktober 2017. Namun realisasinya hanya sebesar 30 persen.
Kurun November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower. Tanpa dasar hukum.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305