Belakangan, PLN kembali melakukan adendum kedua. Pertama, untuk penambahan volume pekerja. Dari semula 9.085 tower menjadi lebih 10.000 set tower. Kedua, untuk perpanjangan waktu pekerjaan sampai Maret 2019. Lantaran proyek belum rampung.
Kejagung menemukan penambahan 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum antara PLN dengan kontraktor.
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik Gedung Bundar telah menggeledah tiga tempat. Yakni kantor PT Bukaka Teknik Utama, rumah serta apartemen milik seseorang berinisial SH.
Dalam penggeledahan ini, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik yang ada hubungan perkara.
Selain itu, penyidik Gedung Bundar memanggil sejumlah pihak terkait. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutup Sumedana.
Sumedana mengutarakan PLN dan Aspatindo serta 14 penyedia pengadaan tower tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. “Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. Perbuatan ini termasuk delik korupsi.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305