JAM Pidsus Febrie Adriansyah maupun Direktur Penyidikan Supardi enggan berkomentar mengenai penetapan tersangka kasus ini. Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.
Siapa Saptiastuti Hapsari yang menggugat praperadilan? Dia Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Juga Ketua Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo).
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada 12 September 2022. Diregister sebagai perkara nomor 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Yang digugat Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung. Posisinya Termohon.
Dalam petitumnya, Saptiastuti meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon (Saptiastuti) untuk seluruhnya.
Meminta pengadilan menyatakan tindakanDirektur Penyidikan JAM Pidsus yang melakukan penyelidikan dan penyidikan pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016, adalah cacat hukum dan tidak sah. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon. Yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower PLN tahun 2016.
Juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap perusahaan dan/atau rumah Pemohon adalah cacat hukum dan tidak sah. Berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan Termohon.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT. PLN (Persero),” tuntut Saptiastuti. Ia kemudian menyinggung dua Sprindik yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305