Kejagung Masih Umpetin Tersangka Kasus Tower PLN

Terbitkan Sprindik Kedua

Kejagung Masih Umpetin Tersangka Kasus Tower PLN
RM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Seperti dilansir RM.id, menanggapi gugatan praperadilan Saptiastuti, Sumedana menyatakan, Kejagung menghormati upaya hukum ini. Menurutnya, pihak yang beperkara berhak mengajukan praperadilan.

Sebelumnya, Sumedana mengumumkan perkara yang tengah diusut Gedung Bundar. “PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan R p 2 . 2 5 1 . 5 9 2 . 7 6 7 . 3 5 4 , ” katanya dalam keterangan pers Senin (25/7) lalu.

Sumedana mengutarakan PLN dan Aspatindo serta 14 penyedia pengadaan tower tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. “Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. Perbuatan ini termasuk delik korupsi.

Kasus ini naik ke penyidikan lantaran Kejagung menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum. Di antaranya dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Kemudian, PLN menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan DPT tahun 2016. Kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Sumedana mengutarakan PLN diduga selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka Teknik Utama — perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla.

Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya — yang tergabung dalam Aspatindo — telah melakukan pekerjaan pada masa kontrak Oktober 2016 - Oktober 2017. Namun realisasinya hanya sebesar 30 persen.

Kurun November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower. Tanpa dasar hukum.

Kondisi ini memaksa PLN melakukan addendum kontrak pada Mei 2018. Isinya perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305

Tag: