Saptiastuti meminta pengadilan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang/benda yang ada di perusahaan dan/atau rumah Pemohon, cacat hukum dan tidak sah. Penyitaan ini disertai Surat Tanda Terima Barang/Benda Sitaan bertanggal 21 Juli 2022.
“Memerintahkan kepada Termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah putusan praperadilan aquo dibacakan, segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik perusahaan Pemohon,” tuntut Saptiastuti.
Terakhir, meminta pengadilan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” demikian penutup gugatan praperadilan.
Rencananya, gugatan ini mulai disidangkan pada Senin, 26 September 2022. Hakim yang akan menangani gugatan sudah ditentukan. Namun belum diumumkan.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305