Duh ! Jadi Terdakwa Gegara Bunuh Hewan Rusak Kebun Miliknya


Duh ! Jadi Terdakwa Gegara Bunuh Hewan Rusak Kebun Miliknya
Korban sekaligus tersangka hingga terdakwa

Tanggal 25 Februari 2023, Terdakwa Andreas Seran dengan keluarga mendatangi rumah korban untuk berdamai seperti yang diperintahkan oleh hakim ketua saat persidangan.

Namun kedatangannya ditolak. Korban pun meminta dengan tegas, kecuali terdakwa membayar atau ganti rugi dengan nominal uang sebesar 6 juta rupiah, maka kasus tersebut bisa didamai secara adat.

Hal ini menunjukkan ketidakadilan yang dilakukan oleh korban. Sebab korban lebih mementingkan sapinya dibanding tanaman milik terdakwa. Korban meminta terdakwa untuk ganti rugi.

Karena keduanya (korban dan terdakwa) belum ada persetujuan damai adat maka kasus tersebut kembali ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Dan kasusnya kembali ke meja persidangan pada kamis, (9/03/2023).

Yohanis Kamilasi, Kapala Unit Resort Kriminal ( Kanit Reskrim,) Polsek Sasitamean saat di Konfirmasi awak media membenarkan, bahwa kasus tersebut benar dari pihak korban (Pemilik sapi) dan Terdakwa (Pemilik Kebun) sama-sama mengadu ke Kapolsek Sasitamean.

“Benar, Bapak Andreas juga telah melaporkan kasus yang sama. Bapak Andreas melaporkan kasus pengrusakan tanaman oleh sapi milik Bernabas Alupan, Sementara, Bernabas Alupan melaporkan Andreas dengan tuduhan Pencurian sapi,” Jelas Yohanis Kamilasi.

Lebih lanjut, Yohanis menjelaskan bahwa kasusnya akan diproses apabila datanya sudah rampung. Yang menjadi hambatan selama ini adalah kelengkapan saksi.

“Kami tidak bisa proses laporan Andreas. Karena saksi tidak mau memberikan keterangan terkait kejadian tersebut,” Tambah Yohanis.

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305
Editor
: Dedi

Tag: