Duh ! Jadi Terdakwa Gegara Bunuh Hewan Rusak Kebun Miliknya


Duh ! Jadi Terdakwa Gegara Bunuh Hewan Rusak Kebun Miliknya
Korban sekaligus tersangka hingga terdakwa

Andreas Seran dan keluarga, serta para saksi (Dusun, RT, Linmas) pun ikut sidang di Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 23 Februari 2023.

Andreas Seran dan keluarga merupakan masyarakat awam yang buta hukum. Dipanggil untuk sidang ke III pun ikut saja, sementara sidang I dan II nya belum berjalan. Kalang kabut, ia. Karena ini hal baru bagi Andreas dan Keluarga.

Andreas dan keluarga serta para saksi di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu untuk mengikuti sidang ketiga tersebut.

Sesuai pantauan Media ini Pada Kamis 2023 lalu, Selama Proses persidangan di pengadilan berlangsung, Hakim pun memintai keterangan dari saksi terdakwa yang sebenarnya (Kepala Dusun dan Jajaran) bukan saksi.

Andreas pun diminta oleh hakim untuk menjelaskan kronologi kejadian. Diakhir persidangan, hakim meminta kedua pihak (Korban dan Terdakwa) untuk berdamai secara adat, karena kasus tersebut tidak jelas.

Keduanya (korban dan pelaku) sama-sama rugi. Sama-sama benar, dan sama-sama salah. Korban dan terdakwa sempat disumpahi oleh Hakim Ketua.

Keduanya (Korban dan Terdakwa) diminta oleh hakim ketua untuk bersumpah dan menumpangkan tangan di atas Alkitab (Kitab Suci Agama Katholik)

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305
Editor
: Dedi

Tag: