Sesuai pantauan Media ini Pada Kamis 2023 lalu, Selama Proses persidangan di pengadilan berlangsung, Hakim pun memintai keterangan dari saksi terdakwa yang sebenarnya (Kepala Dusun dan Jajaran) bukan saksi.
Andreas pun diminta oleh hakim untuk menjelaskan kronologi kejadian. Diakhir persidangan, hakim meminta kedua pihak (Korban dan Terdakwa) untuk berdamai secara adat, karena kasus tersebut tidak jelas.
Keduanya (korban dan pelaku) sama-sama rugi. Sama-sama benar, dan sama-sama salah. Korban dan terdakwa sempat disumpahi oleh Hakim Ketua.
Keduanya (Korban dan Terdakwa) diminta oleh hakim ketua untuk bersumpah dan menumpangkan tangan di atas Alkitab (Kitab Suci Agama Katholik)
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305