Awas, Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral di Pemilu


Awas, Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral di Pemilu
OkeZone
Rapat koordinasi Bawaslu RI dengan kepada daerah di Bali, Selasa, (27/9/2022)

"Yang terbesar adalah kampanye dan sosialisasi di Medsos (Media Sosial) entah itu komen, Like dislike, itu 30,4 persen. Ini perlu hati-hati. Jempolmu adalah harimaumu. Kita enggak terasa cuma klik lalu diketahui temennya lalu dilaporkan ke Bawaslu tentu ada konsekuensi," jelas Agus.

Dia menjelaskan ada beberapa sebab yang membuat sanksi tersebut diberikan kepada ASN.

Diantaranya, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon 22,4 persen, Melakukan foto bersama calon dengan mengikuti gerakan tangan atau gerakan mengindikasikan keberpihakan 12,6 persen dan Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada 10,9 persen.

Kemudian, melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah 5,6 persen.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: