Awas, Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral di Pemilu


Awas, Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral di Pemilu
OkeZone
Rapat koordinasi Bawaslu RI dengan kepada daerah di Bali, Selasa, (27/9/2022)

jaringberita.com : Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Aparat Sipil Negara (ASN) diminta untuk mengedepankan netralitasnya. Sebab, apabila kedapatan tidak netral atau terlibat dalam dukungan peserta Pemilu maka ASN bakal disanksi.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan pada Pemilu 2019 ditemukan 914 pelanggaran netralitas ASN, 85 laporan, 4 diproses 101 dinyatakan bukan pelanggaran dan 894 direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Lalu, pada Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN, 53 penanganan dihentikan dan 1.398 direkomendasikan untuk diteruskan secara hukum.

"Sudah 86 persen yang ditindaklanjuti, memang masih tersisa 14 persen. Tapi itu adalah angka yang positif dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya yang masih di bawah 30 persen ini tidak lepas dari solidaritas kita dari Bawaslu, Kemenpan RB BKN dan Kemendagri," ujarnya saat Rapat koordinasi Bawaslu RI dengan kepada daerah di Bali, Selasa, (27/9/2022) yang dikutip dari Okezone, Rabu, (28/9/2022).

Dia menuturkan berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN yang paling tinggi adalah jabatan fungsional yakni 26,5 persen, pelaksana 17,2 persen, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 15,7 persen dan pengawas 11,8 persen.

Netralitas ASN kata dia sudah diatur dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Ada beberapa sanksi yang diterapkan dalam pelanggaran netralitas ini diantaranya pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS (Pegawai Negeri Sipil) yakni Sanksi moral terbuka dan tertutup.

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada itu disebutkan sanksi disiplin sedang mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan.

Kemudian, hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: