Mantan PM Kembali Dibui, Korupsi Di Negeri Tetangga Lebih Gila


Mantan PM Kembali Dibui, Korupsi Di Negeri Tetangga Lebih Gila
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin

Dengan dakwaan korupsi ini, Muhyiddin terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda sekitar 10 ribu ringgit atau setara Rp 34 juta.

Atas dakwaan tersebut, Muhyiddin mengaku tidak bersalah. Jaksa Agung Muda Ahmad Terrirudin Mohd Salleh mengusulkan pembebasan Muhyiddin dengan pemberian jaminan. Jaminan itu mencakup uang 2 juta ringgit, dua orang penjamin, dan satu syarat tambahan yakni Muhyiddin mesti menyerahkan paspornya ke pengadilan agar tak kabur di tengah proses peradilan. Muhyiddin memenuhi syarat ini, dan bisa kembali bebas.

Keluar dari sidang, Muhyiddin menyebut bahwa dakwaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang yang menjeratnya merupakan 'penuntutan politik yang selektif'.

"Saya tidak didakwa menerima suap untuk diri saya sendiri. Itu karena setelah mereka tidak menemukan satu sen pun uang negara masuk ke kantong saya selama saya menjabat sebagai Perdana Menteri. Ini sangat berbeda dengan tuduhan bahwa saya telah menggelapkan paket stimulus ekonomi sebesar 600 juta ringgit selama puncak pandemi," ucap Muhyiddin, dalam pernyataannya dilansir rm.id.

Muhyiddin menuding, kasus ini merupakan siasat Partai Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) untuk mengonfirmasi 'kluster pengadilan' dalam tubuh koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin dirinya.

"Saya membantah tuduhan-tuduhan ini. Saya tidak memiliki wewenang apa pun untuk menyetujui proyek-proyek ini (Jana Wibawa). Semuanya disetujui oleh Kementerian Keuangan menggunakan aturan hukum dan cara akuisisi," jelasnya.

Editor
: Dedi

Tag: