Mantan PM Kembali Dibui, Korupsi Di Negeri Tetangga Lebih Gila


Mantan PM Kembali Dibui, Korupsi Di Negeri Tetangga Lebih Gila
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin

Proses hukum terhadap Muhyiddin juga sangat cepat. Kemarin, MACC langsung mengajukan Muhyiddin ke meja hijau. Proses pengadilan di Malaysia memang ringkes, mengikuti pengadilan di Inggris. Tidak bertele-tele dan menghabiskan waktu.

Dalam sidang pertama itu, Jaksa membacakan dakwaan. Kalau terdakwa mengaku bersalah, hakim akan langsung memberikan vonis. Kalau terdakwa menyangkal, lanjut ke sidang pembuktian oleh jaksa.

Di siang pertama ini, jaksa mendakwa Muhyiddin telah melakukan empat kejahatan. Pertama, Muhyiddin didakwa melakukan korupsi saat menjadi PM dan Presiden Partai Pribumi Bersatu. Dia dituduh menerima 200 juta ringgit atau setara Rp 794 miliar dari Bukhari Equity Sdn.

Kedua, Muhyiddin didakwa menerima suap sebesar 1 juta ringgit atau setara Rp 3,4 miliar dari Nepturis Sdn Bhd atas nama Bersatu.

Ketiga, Muhyiddin didakwa menerima suap senilai 19,5 juta ringgit atau setara Rp 65 miliar dari Mamfor Sdn Bhd dan 12 juta ringgit atau setara Rp 14 miliar dari Azman Yusoff.

Keempat, Muhyiddin didakwa melakukan pencucian uang. Untuk kasus pencucian uang, Muhyiddin diduga menerima 195 juta ringgit atau setara Rp 667 triliun hasil dari aktivitas ilegal pada 25 Februari dan 8 Juli 2022.

Editor
: Dedi

Tag: