Terdakwa Penipuan Penggelapan, Indra Alamsyah Tak Ditahan Jaksa dan Hakim


Terdakwa Penipuan Penggelapan, Indra Alamsyah Tak Ditahan Jaksa dan Hakim
Ist

Namun terdakwa mengatakan “Sabar buk, masih dalam proses” lalu besoknya saksi korban mencoba meminta kembali mobil truck tersebut namun jawaban masih sama “Sabar buk”. kemudian dikarenakan saksi korban sering meminta mobil tersebut, terdakwa memblokir nomor handphone saksi korban dan saksi korban tetap sabar menunggu terdakwa untuk memberikan mobil tersebut.

Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2021 saksi korban mengirimkan Somasi kepada terdakwa namun tidak diterima dan juga tidak ditanggapi dan dikarenakan tidak ada tanggapan dari somasi saksi korban tersebut, saksi korban mencari tau siapa pemilik PT. Dirgantara Deli Trans untuk menanyakan keberadaan truck BK 8946 CL tersebut apakah benar ada di PT. Dirgantara Deli Trans lalu pada saat itu saksi korban bertemu dengan pemilik PT. DIrgantara Deli Trans tersebut yaitu saksi Robbi Anangga SE dan saksi Robbi menerangkan bahwa benar ada truck tersebut dengan K 8946 CL namun truck tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi Robi pribadi.

Atas dasar tersebutlah saksi korban merasa ditipu oleh terdakwa kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut Kepolrestabes Medan dikarenakan saksi korban merasa dirugikan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Penulis
: jrb
Editor
: jrb

Tag: