Terdakwa Penipuan Penggelapan, Indra Alamsyah Tak Ditahan Jaksa dan Hakim


Terdakwa Penipuan Penggelapan, Indra Alamsyah Tak Ditahan Jaksa dan Hakim
Ist

jaringberita.com -Indra Alamsyah terdakwa penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban Rosmala Sebayang senilai Rp, 100 Juta dengan cara bujuk rayu sehingga saksi korban harus mengalami kerugian.

Pada persidangan perdana secara offline diruang sidang Pengadilan Negeri Medan yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) AP Aprianto Naibaho dari Kejaksaan Negeri Medan, Kamis ( 11 / 05 / 2023 ).

Usai pembacaan dakwaan terlihat t Terdakwa Indra Alamsyah melenggang keluar bebas dari gedung pengadilan. Ketika dikonfirmasi kepada JPU AP Aprianto Naibaho tentang setatus terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan kenapa tidak ditahan.

Menurut keterangan JPU Aprianto dari Kejari Medan, terdakwa Indra Alamsyah sudah kita alihkan penahanannya dan dilanjutkan oleh Majelis hakim makanya terdakwa bebas tanpa pengawalan petugas.

Penulis
: jrb
Editor
: jrb

Tag: