Terdakwa Penipuan Penggelapan, Indra Alamsyah Tak Ditahan Jaksa dan Hakim


Terdakwa Penipuan Penggelapan, Indra Alamsyah Tak Ditahan Jaksa dan Hakim
Ist

Sedangkan sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pada pukul 10 pagi, sementara pantauan wartawan selama ini perkara Tindak pidana umum digelar diatas jam 13.00 wib. Sedangkan jam 10 pagi hingga sampai 12 siang sidang perkara Perdata.

Sehingga persidangan terdakwa Indra Alamsyah disidangkan pagi hari diduga untuk menghindari dari pantauan atau peliputan wartawan di PN Medan. Sebab terdakwa sempat ditahan dan kemudian dialihkan penahanannya oleh JPU dilanjutkan oleh majelis hakim setelah dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

Diketahui didalam dakwaan terdakwa Indra Alamsyah membujuk rayu saksi korban Rosmala Sebayang bertempat di Jalan Tanjung Sari Pasar I Komp. Puri No.25 Kec. Medan Selayang Kota Medan fengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sesuai unsur pasal 372 KUHP.

Bahwa tanggal 11 September 2017 terdakwa menghubungi saksi korban Rosmala Sebayang dan menawarkan untuk membeli saham miliknya yang ada di PT. Dirgantara Deli Trans. Namun saksi korban menolak untuk membeli saham tersebut kemudian terdakwa mengatakan “Bantu lah saya buk untuk mengangkut gas Elpiji, ibu beli aja truck untuk mengangkut gas Lpg 3 kg dari pertamina”.

Penulis
: jrb
Editor
: jrb

Tag: