Setelah itu saksi korban mengatakan “Saya tidak ada uang” lalu terdakwa mengatakan “Tolonglah buk ini sudah ada trucknya tinggal ibu kasih panjar setelah itu ibu langsung bisa angkut gas Lpg di pertamina ibu cukup kasih panjar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan setelah mobil tersebut nantinya ibu terima barulah ibu lunasi, karna aku perlu uang kali buk”.
Kemudian saksi korban menjawab “Yaudah oke yang penting ada trucknya” dan terdakwaa mengatakan “Iya trucknya sudah ada tinggal angkut gas itu”, lalu pada tanggal 12 september 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa kembali mananyakan bagaimana panjar mobil truck tersebut dan saksi korban mengatakan nanti saya antar uangnya kerumah.
Kemudian sekitar pukul 14,00 Wib saksi korban mengajak saksi SUSI AGUSTINA untuk menamani saksi korban mengantarkan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Susi Agustina pergi menuju kerumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi korban bertemu dengan terdakwa dirumahnya kemudian saksi korbanpun memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menuliskan dikwitansi untuk bukti penyerahan panjar mobil tersebut.
Terdakwa mengatakan “Yaudah buk nanti saya kasih mobilnya kalau nggak nanti paling besok saya berikan” kemudian saksi korban pergi meninggalkan rumah terdakwa. Sekitar pukul 20.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta mobil truck yang sudah saksi korban panjar tersebut.