Saksi Pemalsuan Data untuk Menguasai HGU PTPN2 Dijanjikan Umroh Gratis.


Saksi Pemalsuan Data untuk Menguasai HGU PTPN2 Dijanjikan Umroh Gratis.
Fadhil
Murachman terdakwa pemalsuan data-data untuk menguasai lahan HGU PTPN2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus.

Awalnya para saksi mengaku dijanjikan mendapat 2 hektar tanah dan bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 200 juta.

Namun saat penandatangan di notaris mereka hanya diberikan Rp 1,5 juta kemudian Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu. Sementara tanah 2 hektar dan uang Rp 200 juta tidak pernah mereka terima.
Terdakwa Murachman alias Pak Sutik oleh para saksi dikenal sebagai Ketua Kelompok 41 untuk memperjuangan tanah Kebun Penara.

Serupa juga dijelaskan Kirwanto jika orang tuanya yang bernama Rasidi dirubah menjadi Raharjo Suparno oleh Murachman.


Untuk mendengarkan saksi lainnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin (15/5/23) mendatang.

Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.


Penulis
: Fadhil
Editor
: jrb

Tag: