Meski sempat diwarnai aksi adu mulut antara penghuni rumah dengan petugas security PTPN2 dan Satpol PP, pembersihan areal dan pembongkaran rumah-rumah yang saat ini dihuni keluarga pensiunan bisa terus berlangsung, termasuk membongkar bangunan tambahan yang ada di bagian belakang rumah-rumah karyawan.
Pembersihan areal dan pembongkaran rumah-rumah karyawan di Jalan Kesuma merupakan bagian dari pembersihan areal HGU Sampali seluas 35 hektar. Sebelumnya PTPN 2 melalui anak perusahaan PT NDP (Nusa Dua Propertindo) sudah membebaskan dan memberikan tali asih kepada pemilik 187 unit bangunan yang selama ini berdiri di areal HGU Sampali.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Penasehat Hukum PT NDP Sastra menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan pada hari ini merupakan klimaks setelah memberikan waktu yang cukup panjang kepada penghuni rumah karyawan untuk berdiskusi.
Namun delapan penghuni rumah yang masih tersisa di Jalan Kesuma tetap bersikeras dengan mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis.
"Areal ini adalah aset negara, jadi tidak mungkin ada istilah ganti rugi. Yang diberikan PTPN 2 adalah tali asih untuk bangunan yang mereka tempati selama ini. Sehingga para penghuni bisa mendapatkan permukiman baru di luar areal HGU," jelas Sastra.