jaringberita.com -Saksi pemalsuan data untuk mendapatkan tanah HGU
PTPN2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus mengaku dijanjikan ibadah umroh gratis.
Selain itu mereka juga diberikan sejumlah uang untuk Lebaran dan uang transport. Bahkan uang kontan sebesar Ro 20 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan pemalsuan data dengan terdakwa Murachman, warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (11/5/23).
"Saya dijanjikan pergi umroh gratis dan disuruh menanda tangani kertas kosong,"jelas Suprayetno, salah satu dari enam orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan dan Ramaniar Tarigan.
Keenam saksi tersebut, Arif warga Dusun V, Surya Putra dan Hendri warga Dusun VI, Kirwanto, Suprayetno Dusun VII Desa Bangun Sari Baru serta Supardi pensiunan PTPN2 warga Dusun Eks Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa.