Ribut ! Pengusuran Lahan Sport Center Dengan Penggarap


Ribut ! Pengusuran Lahan Sport Center Dengan Penggarap

SK 10 bodong yang dimaksud adalah SK 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Dijelaskan Pahala, SK tersebut bukanlah HGU maupun legalitas bagi PTPN II untuk menjual maupun mengklaim tanah milik kelompok tani.

“SK 10 itu bodong,” tegas Pahala dilansir aktual. Bahkan dalam Keputusan Pansus DPR RI Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguan, yang dikuasi secara sepiha oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi, PTPN II dinyatakan telah memanipulasi data batas tanah.

Sebelumnya, sekelompok penggarap berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait lahan sport center dengan menyerahkan sejumlah berkas.

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza

Tag: