Ribut ! Pengusuran Lahan Sport Center Dengan Penggarap


Ribut ! Pengusuran Lahan Sport Center Dengan Penggarap

jaringberita.com -Bentrok tak terhindarkan antara petugas gabungan dengan masyarakat penggarap di lahan sport center Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamau, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/2).

Para penggarap protes dan mencoba mengusir petugas yang berkumpul di Lahan Sport Center untuk guna melakukan pembersihan atas lahan yang sebelumnya ditanami oleh para penggarap dengan padi dan tanaman lainnya.

Massa penggarap yang kalah jumlah harus pasrah meihat rumah dan tanaman mereka dihancur dan rusak oleh petugas gabungan TNI dan Satpol PP serta pihak PTPN II.

Belum ada yang bisa dikonfirmasi terkait hal ini, karena masih berlangsung. Humas PTPN II Rahmat yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Catatan redaksi dari berbagai sumber menyebutkan kalau selama ini negara dirugikan sebesar Rp152.981.975.472 karena membeli tanah untuk membangun sport centre dengan dasar SK 10 bodong. Hal ini dibeberkan oleh Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu.

Sebanyak 145 penggarap menyerahkan lahan kawasan Sport Center Sumut (Deli Sport City) Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang ke Pemprov Sumut. Selama ini mereka menguasai lahan yang luasanya 243 Ha.

SK 10 bodong yang dimaksud adalah SK 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Dijelaskan Pahala, SK tersebut bukanlah HGU maupun legalitas bagi PTPN II untuk menjual maupun mengklaim tanah milik kelompok tani.

“SK 10 itu bodong,” tegas Pahala dilansir aktual. Bahkan dalam Keputusan Pansus DPR RI Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguan, yang dikuasi secara sepiha oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi, PTPN II dinyatakan telah memanipulasi data batas tanah.

Sebelumnya, sekelompok penggarap berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait lahan sport center dengan menyerahkan sejumlah berkas.

Peletakan Batu Pertama

Peletakan batu pertama pembangunan Sport Center sudah dilakukan sejak 14 Agustus 2020 lampau.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengungkapkan, proses pembangunan Sport Center hingga kini masih terkendala alih status lahan.

"Status lahan harus diubah dari hak milik menjadi berstatus Hak Penggunaan Lain (HPL)," ujar Edy dilansir media indonesia.

Saat ini proses perubahan atau peralihan status laham itu masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Edy mengatakan perencanaan pembangunan Sport Center Sumut juga sedang dimatangkan di Bappenas, khususnya untuk pembangunan stadion sepak bola.

Sedangkan untuk venue-venue yang lain akan dibangun Dispora Sumut. Adapun pembangunan venue-venue tersebut dibangun dengan pembiayaan multiyears, pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Namun tetap saja, pembangunannya baru bisa dimulai setelah perubahan status lahan itu selesai. Sport Center Sumut diproyeksikan memiliki berbagai gedung dan fasilitas olahraga secara terpadu di atas lahan seluas 300 hektare.

Selain ajang olahraga nasional, Sport Center juga akan mampu menjadi tuan rumah event-event kelas dunia.

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza

Tag: