Sebelum itu, Ketua PB Al Washliyah Dr H Ismail Efendy memaparkan bahwa sebagai pembeli beriktikad baik, Pengurus Besar Al Washliyah akan mengajukan permohonan Eksekusi putusan pidana dan perdata Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PN Lubuk Pakam terhadap lahan seluas 32 Ha milik PB Al Washliyahdi Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang
Adapun putusan PIDANA dan Penyerahan Barang Bukti Kepada PB Al Washliyah.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019. Surat Perintah Eksekusi No. PRINT-1331/L.2.14/Fu.1/07/2019, tanah seluas 32 Hektar dikembalikan kepada Al Washliyah.
BACA JUGA UMSU :
Rektor UMSU Dilapor ke Polda Sumut
Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Peninjauan Kembali Kasasi 1331.K/Pid.Sus/2019 ditolak.
Sedangkan Putusan PERDATA, yakni Putusan Mahkamah Agung No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016
2.2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020, Peninjauan Kembali Kasasi No. 1485 K/Pdt/2016 ditolak.
Meski demikian, lanjutnya, guna melaksanakan Putusan Pidana dan Perdata Mahkamah Agung yang sudah Inkcraht dan dikuatkan dengan Putusan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) putusan Pidana dan Perdata, sebelum dilakukan eksekusi, Al Jam’iyatul Washliyah sebagai organisasi Islam telah melakukan 2 pendekatan dalam hal melaksanakan putusan pidana dan perdata tersebut.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line
305