Rektor UMSU Dilapor ke Polda Sumut


Rektor UMSU Dilapor ke Polda Sumut

jaringberita.com -Cukup mengejutkan dunia pendidikan. Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Prof AGS dilaporkan ke Polda Sumut.

Pelapornya dosen UMSU juga bernama Doktor GN karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Syahril SH mengatakan pihaknya melaporkan Rektor UMSU dengan Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penggelapan, penipuan serta pasal penggelapan dalam jabatan dan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.

Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP /B/ 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

Penulis
: dd
Editor
: Dedi

Tag: