RDP Sempat Memanas, Komisi A DPRD Sumut Serahkan Persoalan Lahan 32 Hektar Desa Helvetia ke Hukum untuk Dieksekusi


RDP Sempat Memanas, Komisi A DPRD Sumut Serahkan Persoalan Lahan 32 Hektar Desa Helvetia ke Hukum untuk Dieksekusi

Anggota Komisi A Dr Mustafa menyampaikan agar permasalahan itu diselesaikan secara hukum. "Ini keputusan hukum sudah jelas, apalagi bangsa kita negara hukum. Cuma kita menerima apa tidak, apa jalan keluarnya, harus sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Rusdi Lubis menegaskan, Al Washliyah sebagai ormas Islam secara keummatan memikirkan rakyat tidak langsung mengeksekusi. Al Washliyah melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk cari solusi.

"Kalau tidak ada kami pun mereka (Al Washliyah) bisa eksekusi. Kami coba mediasi. Apakah rakyat mau atau tidak? Jika tidak ada solusi, kami serahkan kepada hukum," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Intel Polres Belasan AKP J Efendi menyampaikan Polres Belawan siap menjalankan tugas dan proses yang berjalan. "Intinya kami menunggu dari pengadilan saja," tegasnya.

Sementara itu Ketua PB Al Washliyah Wizdan Fauran Lubis kepada wartawan usai RDP mengucapkan terima kasih kepada Komisi A DPRD Sumut yang telah memediasi PB Al Washliyah dengan kelompok masyarakat.

Jika masyarakat menyatakan punya hak di atas tanah tersebut, maka PB Al Washliyah tetap menempuh jalur hukum. "Ini jelas milik PB Al Washliyah," tegasnya.

Disinggung dengan pernyataan masyarakat yang hadir bahwa untuk pemerintah mereka siap mundur dan untuk PB Al Washliyah siap bertarung, Wizdan menegaskan, ucapan tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki alas hak yang jelas.

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305
Editor
: Dedi

Tag: