RDP Sempat Memanas, Komisi A DPRD Sumut Serahkan Persoalan Lahan 32 Hektar Desa Helvetia ke Hukum untuk Dieksekusi


RDP Sempat Memanas, Komisi A DPRD Sumut Serahkan Persoalan Lahan 32 Hektar Desa Helvetia ke Hukum untuk Dieksekusi

Pihaknya juga melakukan negosiasi dengan melibatkan Mediator Bersertifikat Dr. Ali Yusron Gea, SH., M.Kn., MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 8 Desember 2022 sampai 8 Februari 2023 telah dilaksanakan, namun masyarakat tetap bersikeras untuk tidak meninggalkan lahan milik PB Al Washliyah dan melakukan aksi diam menunggu langkah yang diambil PB Al Washliyah.

Ngadimin dari Biro Hukum Pemprovsu, yang hadir menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dihapusbukukan dan pelepasannya sebagai eks HGU. PB Al Washliyah sudah membayar ke negara melalui Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 dan pada rekomendasi Gubernur lahan itu diserahkan kepada PB Al Washliyah.

Perwakilan masyarakat, Unggul Tampubolon mempertanyakan pihak BPN Deliserdang bagaimana permohonan untuk ekseskusi atau menertibkan sertifikat. "Kalau tidak ada pihak BPN, apa mau dibicarakan," ucapnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti menjelaskan persoalan ini sudah cukup lama. "Sebelum periode kami juga sudah dibahas dan Al Washliyah sudah mengajukan ekseskusi. Atas itu, masyarakat sampaikan aspirasi ke DPRD Sumut pada periode 2014-2019," katanya.

Bahkan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Gubsu antara lain,Komisi A meminta kepada kepolisian Belawan dan kejaksaan negeri Lubukpakam terkait putusan mahkamah Agung segera dilaksanakan, meminta pimpinan DPRD Sumut untuk membuat surat kepada Gubsu terkait masalah tanah antara PB Al Washliyah dan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku, artinya ada win solusi karena ada masyarakat dan Komisi A belum ada penyelesaian tanah antara PB Al Washliyah dan masyakarat agar menyelesaikan masalah ini seusai UU berlaku.

"Pihak Al Washliyah telah melakukan pendekatan dan mediator independen, namun proses itu tidak dilaksanakan. Kembali kepada kita, apakah bisa melakukan negosiasi, atau dilaksanakan ekseskusi. Mengacu kepada kepemilikan sudah sah sesuai keputusan MA yakni PB Al Washliyah.

Namun tahun 2019, sudah ada pelaksanaan eksekusi tapi ditunda dengan menyelesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi tidak tercapai. Lalu dilakukan RDP pada tahun 2020. Kita tidak bisa ingkari keputusan MA. Tujuan kami mencari keputusan terbaik atas masalah ini. Apakah setelah dieksekusi masyarakat mau menggugat, itu terserah," tegasnya.

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/jaringb1/public_html/theme/detail.php on line 305
Editor
: Dedi

Tag: