Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 - 2018


Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 - 2018

"Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan namun hingga saat ini kita masih menunggu itikad baik terpidana untuk membayar UP"terangnya.

Diketahui, petikan putusan PT Medan Nomor 23/Pid. Sus- TPK/2022/PT Mdn, 10 Agustus 2022 sekaligus menguatkan putusan PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022 dengan terdakwa Nuzar Carmina(rel).

Teks foto, Kasi Pidsus Togap Silalahi didampingi Ujang Suryana SH mengeksekusi terpidana Nuzar Carmina ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga(ist)

Penulis
: Jrb
Editor
: jrn

Tag: