Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 - 2018


Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 - 2018

Tentu, dengan demikian terpidana harus menjalankan amar putusan Pengadian Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022.

"Terdakwa Nuzar Carmina telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair"kata Junio Ramandre saat dikonfirmasi wartawan, Rabu(17/5/2023).

Selain itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kemudian, menghukum terdakwa membayar uang pengganti(UP) Rp 104.804 020, dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun tidak membayar UP maka harta benda disita dan dilelang untuk membayar UP.

Penulis
: Jrb
Editor
: jrn

Tag: