Jaksa Daring Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pelayanan Publik Merupakan Bentuk Pencegahan Korupsi


Jaksa Daring Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pelayanan Publik Merupakan Bentuk Pencegahan Korupsi
Istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan serta dipandu host Jaksa Fungsional Joice V Sinaga.

Sebagai Lembaga Negara, kata Abyadi yang dulunya berlatar belakang jurnalis memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dibiayao oleh negara seperti BUMN, BUMD, BHMN atau pihak swasta sekalipun yang memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan publik.

"Jadi jelas bahwa Ombudsman itu melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Harapan kita adalah pihak yang dilaporkan masyarakat itu cepat dalam merespon pertanyaan atau laporan pengaduan tersebut, minimal masyarakat mengetahui sudah sampai sejauh mana laporannya ditanggapi, " tandasnya.

Itu sebabnya, lanjut Abyadi perlu ketegasan pimpinan dalam mengevaluasi orang-orang yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik. Kalau ada satu orang saja yang tidak mendukung, pimpinan harus tegas dan segera mengganti orang tersebut agar ritme pelayanan publik yang diharapkan bisa berjalan dengan baik. Disampaikan juga bahwa pelayanan publik mampu meminimalisir terjadinya korupsi.

"Ketidak patuhan kita terhadap pelayanan publik akan menyebabkan buruknya pelayanan publik tersebut. Karena sudah ada alur dan aturannya dan celah atau peluang terjadinya korupsi. Beberapa lembaga yang slow rspon terhadap laporan masyarakat, secara perlahan kita gandeng dan kita sampaikan bahwa pelayanan publik sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga, " tegasnya, diterima redaksi Jumat (14/3/2023).

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: