Jaksa Daring Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pelayanan Publik Merupakan Bentuk Pencegahan Korupsi


Jaksa Daring Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pelayanan Publik Merupakan Bentuk Pencegahan Korupsi
Istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan serta dipandu host Jaksa Fungsional Joice V Sinaga.

jaringberita.com -Jaksa Daring dan Konsultasi Hukum Gratis secara Online yang digelar Tim Penkum Kejati Sumut secara live pada akun Instagram @kejatisumut menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan serta dipandu host Jaksa Fungsional Joice V Sinaga.

Di awal perbincangan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan keberadaan Ombudsman RI di Sumut saat ini dikawal oleh 12 orang asisten dan 11 orang yang efektif menangani laporan, 1 orang sedang melanjutkan pendidikan S-2, kemudan ada 6 orang supporting dan 3 orang ASN yang bertugas mengurus administrasi serta keuangan.

"Terkait dengan tugas pokok dan fungsi kita adalah menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya lalu kemudian membangun jaringan, lalu kemudian melakukan kajian-kajian dan mendalami laporan masyarakat. Kita juga mengundang salah satu institusi untuk melakukan klarifikasi, kalau tidak hadir maka kita akan memanggil sampai 3 kali dan Ombudsman RI juga punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa," kata Abyadi Siregar, Kamis (13/4/2023)

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: