Ingkar Janji, Penyidik Sarankan Pelapor Batalkan Perdamaian


Ingkar Janji, Penyidik Sarankan Pelapor Batalkan Perdamaian

Namun Ratna Simanjuntak tetap bersikeras bahwa perkara ini murni penipuan dan penggelapan karena tidak pernah menerima uang modal dari terlapor Salman satu sen pun, kata Ratna.

Selain itu, terlapor Salman tidak menepati janjinya sesuaikan kesepakatan yang dituangkan pada Surat Perdamaian pada poin ke-3 dan ke-4 makanya saya mendesak Penyidik agar perkara ini dilanjutkan, ujar Ratna Simanjuntak.

Bahwa perkara ini sudah dilaporkan Pelapor, Ratna Simanjuntak ke Polrestabes Medan pada Tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu dengan tanda bukti laporan Nomor: STTLP/2055/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT.

Selanjutnya laporan tersebut ditanggapi oleh Penyidik Polrestabes Medan dengan melayangkan surat panggilan Nomor: S. Pgl/ 2005/VI/RES. 1. 11. /2022/ Reskrim (Panggilan 1) memanggil pelapor Ratna Simanjuntak untuk menemui Penyidik AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK atau Penyidik pembantu Briptu Iman S Harefa, SH di kantor Polrestabes Medan Jalan HM. Said No.1 Medan pada hari Jumat, tanggal, 08 Juli 2022 pukul 14.30 WIB untuk mediasi.


Tag: