Ingkar Janji, Penyidik Sarankan Pelapor Batalkan Perdamaian
Setelah didesak, Penyidik Polrestabes Medan, Iman S Harefa akhirnya menyarankan pelapor Ratna Simanjuntak agar Surat Perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak yang dibuat pada tanggal, 8 Juli 2022 dibatalkan.
Berita Sumut