Ingkar Janji, Penyidik Sarankan Pelapor Batalkan Perdamaian


Ingkar Janji, Penyidik Sarankan Pelapor Batalkan Perdamaian

Mediasi yang disarankan Penyidik disepakati kedua belah pihak yaitu pelapor (Ratna Simanjuntak) dan terlapor (Salman) dengan membuat Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan juga ditandatangani masing-masing saksi dari kedua belah pihak diatas materai.

Dalam surat Perdamaian yang dibuat pada tanggal, 08 Agustus 2022 dihadapan Penyidik, Iman S Harefa terjalin kesepakatan kedua belah pihak, dimana Pihak Kedua (Terlapor) pada poin ke-3, Pihak Kedua bersedia mencicil sebesar Rp 2 juta perbulan sampai dengan Jumlah Rp 108 juta dimulai sejak bulan Agustus 2022 selama 48 Bulan dari tanggal 1 sampai tanggal 5 setiap bulannya.

Dalam poin ke-4 dijelaskan, seperti diterima redaksi dari Ratna, apabila Pihak Kedua tidak menepati janji melakukan pencicilan sampai lunas, Surat Perdamaian ini batal dan perkara dilanjutkan kembali.


Tag: