Ingkar Janji, Penyidik Sarankan Pelapor Batalkan Perdamaian


Ingkar Janji, Penyidik Sarankan Pelapor Batalkan Perdamaian
jaringberita.com -Setelah didesak, Penyidik Polrestabes Medan, Iman S Harefa akhirnya menyarankan pelapor Ratna Simanjuntak agar Surat Perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak yang dibuat pada tanggal, 8 Juli 2022 dibatalkan.

"Ia Kak, saya pun sudah koordinasi sama pimpinan, bahwa pelapor diminta membatalkan Surat Perdamaian itu biar perkara ini bisa dilanjutkan kembali, kata Penyidik Iman S Harefa, Selasa (4/4/2023).

Ucapan Penyidik ini setelah pelapor Ratna Simanjuntak mendatangi Penyidik Iman S Harefa terkait perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 108 juta beserta Fiber (tong ikan) dan Fes (keranjang ikan) bernilai Rp 3 juta lebih yang dilakukan terlapor Salman.

Menurut Ratna Simanjuntak sempat terjadi perdebatan dimana Penyidik dinilai ada indikasi membantu terlapor Salman dengan mengarahkan perkara penipuan dan penggelapan ini menjadi perkara Perdata.


Tag: