jaringberita.com -Aroma dugaan korupsi Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara kembali menyeruak.
Teranyar, dugaan korupsi paket pekerjaan pembukaan dan pembentukan badan jalan di kawasan Kaldera, Kabupaten Toba dengan menelan anggaran Rp13.783.287.677 (tiga belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dari APBD tahun 2020.
Hal tersebut disampikan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM-PERKARA) kepada wartawan.
Pengamat anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), untuk segera merespon serta menindklanjuti dugaan koruspi tersebut.
"Karena Lembaga Swadaya Masyarakat salah satu bagian dari kontrol publik terhadap pekerjaan yang dilakukan pemborong atas uang rakyat. Apa yang disampaikan tersebut tentunya menjadi bagian perhatian masyarakat atas hasil pembangunan yang akan dinikmati dari uang rakyat dalam bentuk pajak,"kata Elfenda kepada media, Sabtu (1/10).
Menurutnya, apa yang dilaporkan dalam pemberitaan pada beberapa media, secara lengkap dijelaskan kenapa LSM tersebut ingin melaporkan kasus ini karena ada dugaan kolusi, penggelembungan harga, pengurangan volume pekerjaan, tidak sesuai spesifikasi teknis dan sebagainya.
Artinya lanjut Elfenda, laporan dari pemberitaan ini bisa dipelajari oleh kejatisu sekaligus mencek kebenaran laporan tersebut.
Apabila memang memenuhi unsur yang dituduhkan LSM tersebut bisa ditindak lanjuti. Sebaliknya, apabila tidak ada memenuhi unsur tersebut pihak kejatisu bisa menjelaskannya secara transparan.
"Kita tahu persis bahwa proyek ini merupakan proyek nasional. Yakni pembangunan Kawasan geopark kaldera Toba. Pekerjaan yang dibawahi oleh kementrian PUPR tersebut tentunya merupakan gengsi secara nasional karena telah berhasil secara umum untuk pembangunan infrstruktur. Jadi, jangan sampai ini mencoreng wajah pemerintah pusat atas pembangunan tersebut,"tandas mantan Ketua FITRA Sumut ini.
Kejatisu sebutnya, harus tanggap terhadap laporan dari pemberitaan sejumlah media tersebut, mengingat prestasi kejaksaan secara nasional prestasinya sudah cukup baik untuk Lembaga penegakan hukum yang ada direpublik ini.
Artinya ucap Elfenda, Jangan sampai kasus ini didiamkan saja tanpa ada proses yang dilakukan oleh kejatisu. Segera lakukan Analisa terhadap laporan dan lakukan pembedahan kasus.
Sebagai bentuk penegakan hukum tentunya tidak ada seorangpun yang kebal akan hukum, termasuk kalau ada pihak pihak yang mendekingi pekerjaan tersebut harus diungkap.
"Sudah selayaknylah uang rakyat yang dibayar lewat pajak diselamatkan. Pembangunan yang dilaksanakan harusnya dinikmati dan bukan malah dicurangi oleh pihak pihak tertentu yang memperoleh keuntungan. Kita tahu sudah terlalu banyak kasus kasus perampasan uang rakyat terjadi dinegri ini. Hal ini tidak boleh berlangsung secara terus menerus dan harus dihentikan. Bangkitlah kejatisu dan selamatkan uang rakyat. Sebab sekarang ini negara bergantung pada pajak rakyat sebagai sumber pendapatan utama ketimbang sumber lainnya," tandas penggiat anti korupsi ini.
Diketahui kalau LSM PERKARA Sumut, akan melaporkan Kejatisu tentang dugaan korupsi paket pekerjaan pembukaan dan pembentukan badan jalan Kawasan Kaldera Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Kontrak
Rp 13.783.287.677.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara
LSM PERKARA, Anthony Tobing kepada sejumlah media di Komplek Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Rabu (14/9).
“Paket yang dikerjakan PT Jonatahan diduga sarat dengan kolusi yang merugikan keuangan negara karena
diduga mengandung unsur penggelembungan harga, pengurangan volume kerja serta dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, ”katanya.
Tim Investigasi LSM PERKARA yang menerima informasi dari elemen masyarakat tentang dugaan kolusi paket pekerjaan tersebut telah melakukan investigasi ketitik lokasi pekerjaan di Desa Sibisa, Kabupaten Toba dan hasil investigasi menunjukkan dan menemukan sejumlah kejanggalan terhadap paket pekerjaan dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2020.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menemukan bahan material precast beton untuk seharusnya dipergunakan untuk pembuatan drainase kiri kanan jalan kini hanya ditumpuk begitu saja dan pekerjaan drainase diduga fiktif karena temuan di lapangan hanya sebagian saja yang dikerjakan oleh pihak rekanan PT. Jonathan.
"Hal tersebut jelas telah bertentangan dengan UU nomor 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengingat material U-Ditch yang diduga nilai harganya ratusan juta tersebut menjadi sia-sia begitu
saja tanpa kejelasan," sebutnya.
Bahkan diduga material tanah yang digunakan tersebut tanpa lolos uji material di laboratorium seperti yang seharusnya tertera dalam Spesifikasi teknis pada dokumen kontrak yang akan berdampak buruk terhadap mutu akses jalan yang dikerjakan.
Selaku lembaga sosial kontrol, juga meminta pihak Kejatisu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pembentukan badan jalan kawasan kaldera tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga menyampaikan, pihaknya bersama elemen masyarakat lainnya
akan segera melakukan aksi unjuk rasa agar kasus dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut segera diusust tuntas.
Kepala Satker Wilayah II APBN Jalan Nasional, Damdam dikonfirmasi tak menjawab. begitujuga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harisman Girsang.