Pasalnya surat kepemilikan penggugat Riza Bahar, warga Dusun VII Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah, masih diragukan para hakim.
Hal tersebut setelah digelar sidang lanjutan di PN Sei Rampah dengan agenda menyerahkan surat surat lengkap bukti kepemilikan dari pihak penggugat Riza Bahar pada Senin 3 April 2023.
Meskipun hakim memberikan waktu kepada penggugat tambahan waktu satu pekan untuk melengkapi berkas kepemilikan yang asli, akan tetapi surat yang diberikan oleh penggugat kepada hakim pada sidang lanjutan tetap foto copy hingga hakim kembali memberi waktu ke penggugat untuk melengkapi aslinya.
Selesai persidangan saat dikonfirmasi antara Tarigan selaku kuasa hukum tergugat Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah mengatakan semua berkas meragukan semua bukti kepemilikan nya foto copy, surat keterangan Tanah yang di keluarkan Desa Kota Galuh tahun' 2006 tidak bernomor dan diduga palsu ungkap antara.
Sambungnya, bersma tim mengaku sudah mendatangi Kantor Desa Kota Galuh untuk mencari tau keabsahan SKT desa tersebut, namun tidak jumpa Kades, tetapi sekdes desa'kota Galuh bermarga Siahaan dsn mengatakan.
"Saya tidak tahu tentang arsip register SKT tersebut nanti saya sampaikan ke kades karna sejak saya serah terima tahun 2020 tidak ada serah terima arsip hanya formalitas dengan menyerahkan map kosong," ungkapnya menirukan ucapan sekdes.
"Sidang dilanjut pekan depan Senin (10/4/23 mendatang akan dipimpin hakim anggota Ekho Pratama di dampingi B.Karlinadan hakim ketua majelis hakim Erita Harefa.
Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang. Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus
Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.
Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang
Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea,
Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatan
perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (2/11/22) silam.