Dua Pekan Ditunda Hakim, Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli tak Dapat Tunjukkan Surat Kepemilikan Asli


Dua Pekan Ditunda Hakim, Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli tak Dapat Tunjukkan Surat Kepemilikan Asli
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat surat dari penggugat di PN Sei Rampah.

Meskipun hakim memberikan waktu kepada penggugat tambahan waktu satu pekan untuk melengkapi berkas kepemilikan yang asli, akan tetapi surat yang diberikan oleh penggugat kepada hakim pada sidang lanjutan tetap foto copy hingga hakim kembali memberi waktu ke penggugat untuk melengkapi aslinya.

Selesai persidangan saat dikonfirmasi antara Tarigan selaku kuasa hukum tergugat Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah mengatakan semua berkas meragukan semua bukti kepemilikan nya foto copy, surat keterangan Tanah yang di keluarkan Desa Kota Galuh tahun' 2006 tidak bernomor dan diduga palsu ungkap antara.

Sambungnya, bersma tim mengaku sudah mendatangi Kantor Desa Kota Galuh untuk mencari tau keabsahan SKT desa tersebut, namun tidak jumpa Kades, tetapi sekdes desa'kota Galuh bermarga Siahaan dsn mengatakan.

"Saya tidak tahu tentang arsip register SKT tersebut nanti saya sampaikan ke kades karna sejak saya serah terima tahun 2020 tidak ada serah terima arsip hanya formalitas dengan menyerahkan map kosong," ungkapnya menirukan ucapan sekdes.

"Sidang dilanjut pekan depan Senin (10/4/23 mendatang akan dipimpin hakim anggota Ekho Pratama di dampingi B.Karlinadan hakim ketua majelis hakim Erita Harefa.

Penulis
: Fadhil

Tag: