jaringberita.com - Setelah bergulir laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sempat bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera, akhirnya kasus tersebut telah di proses oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan. Sebagaimana yang tertuang dalam surat Reskrim Polrestabes Medan Nomor : B/973/II/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 9 februari 2023 perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Selain itu, dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa, Pihak Polrestabes melalui Satreskrim Polrestabes Medan akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor berinisial AH (Oknum PNS-red), hal itu bentuk tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/86/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 9 Januari 2023, pelapor a.n Parmonangan Hutasuhut.
Sebagai Pelapor, Parmonangan Hutasuhut kepada awak media belum lama ini menjelaskan sebelumnya, dirinya telah dipanggil terlebih dahulu oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan, guna memberikan keterangan atas pokok persoalan yang dimaksud, sesuai dengan surat yang bernomor: B/623/I/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 18 Januari 2023.
"Kita di panggil melalui surat untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Dan itu bentuk tindak lanjut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang pernah kita laporkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 9 Januari 2023". Jelasnya
Sambungnya lagi, pada saat memberikan keterangan kepada penyidik, ia bersama dengan beberapa saksi turut serta hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Penyidik Bripka Okma Brata suatu ketika dikonfirmasi wartawan lewat pesan seluler belum dapat memberikan keterangan resmi.
Berita sebelumnya, AH yang notabene sebagai Aparatur Sipil Negera disinyalir telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang masyarakat. Hal itu terlihat dalam Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/86/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Januari 2023.
Didalam surat laporan tersebut menerangkan bahwa, AH yang diketahui sebagai mantan Plt Kadis Pendidikan Madina pada tahun 2021 ini diduga tersandung kasus pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat sebesar 300 juta rupiah.
"Kita melaporkannya (AH) karena dianggap telah melakukan perbuatan Penipuan dan penggelapan". Kata Pelapor, Monang Hutasuhut kepada wartawan.
Ia menjelaskan, awal mula terjadinya suatu perkara ini, dikarenakan hendak ingin melakukan kepengurusan Keponakannya di STPDN. Namun pihak yang bersangkutan harus bersedia membayar dengan uang senilai 300 juta rupiah. Akan tetapi, setelah bergulir begitu lama, nama yang telah di usulkan kepada AH, tidak ikut serta. Selanjutnya, AH berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan memberikan jaminan berupa surat tanah dalam bentuk SK Camat. Setelah berjalanan beberapa bulan, Pihak Pelapor menunggu AH untuk mengembalikkan uang tersebut sesuai dengan surat pernyataan yang telah di sepakati kedua belah pihak pada tanggal 12 Oktober 2022 di Medan, tetap juga AH mengabaikan surat pernyataan tersebut, sehingga Monang terpaksa harus melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Demikian halnya juga, Monang sebelumnya telah mencoba menjumpai AH dikediamannya yang beralamat di Komplek Tasbih Jalan Setida Budi. Namun, lagi-lagi AH mencoba menghindar dengan menyuruh pembantunya untuk menyampaikan pesan kepada monang dengan mengatakan jika AH sedang keluar kota.
"Kita sudah berusaha melakukan penyelesaian secara baik-baik dengan datang kerumahnya, tetapi dia (AH) tidak keluar dari dalam rumah. Malah menyuruh pembantunya untuk menjumpai saya, kalau (AH) sedang berada di luar kota. Padahal, mobil dan kendaraan lainnya nya berada di garasi rumahnya". Tuturnya
Dijelaskannya lagi, setelah di nonjobkan dari Plt Kadis Pendidikan pada tahun 2022, AH diketahui tidak pernah masuk kantor hingga sampai saat ini.
"Padahal dia (AH) sudah nonjob dari jabatannya. Dan setelah kita cek, dari mulai dia nonjob, sampai saat ini, tidak pernah masuk kantor". Ujar Monang.
Terpisah, Oknum PNS yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ketika di konfirmasi wartawan perihal yang dimaksud, enggan membalas, sampai berita ini diturunkan ke meja redaksi.