Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Plt Kadis Pendidikan Madina Diproses Polrestabes Medan


Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Plt Kadis Pendidikan Madina Diproses Polrestabes Medan
Internet
Ilustrasi

jaringberita.com - Setelah bergulir laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sempat bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera, akhirnya kasus tersebut telah di proses oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan. Sebagaimana yang tertuang dalam surat Reskrim Polrestabes Medan Nomor : B/973/II/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 9 februari 2023 perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

Selain itu, dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa, Pihak Polrestabes melalui Satreskrim Polrestabes Medan akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor berinisial AH (Oknum PNS-red), hal itu bentuk tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/86/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 9 Januari 2023, pelapor a.n Parmonangan Hutasuhut.

Sebagai Pelapor, Parmonangan Hutasuhut kepada awak media belum lama ini menjelaskan sebelumnya, dirinya telah dipanggil terlebih dahulu oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan, guna memberikan keterangan atas pokok persoalan yang dimaksud, sesuai dengan surat yang bernomor: B/623/I/RES.1.11/2023/RESKRIM tertanggal 18 Januari 2023.

"Kita di panggil melalui surat untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Dan itu bentuk tindak lanjut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang pernah kita laporkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 9 Januari 2023". Jelasnya

Sambungnya lagi, pada saat memberikan keterangan kepada penyidik, ia bersama dengan beberapa saksi turut serta hadir memenuhi panggilan tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Penyidik Bripka Okma Brata suatu ketika dikonfirmasi wartawan lewat pesan seluler belum dapat memberikan keterangan resmi.

Berita sebelumnya, AH yang notabene sebagai Aparatur Sipil Negera disinyalir telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang masyarakat. Hal itu terlihat dalam Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/86/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Januari 2023.

Didalam surat laporan tersebut menerangkan bahwa, AH yang diketahui sebagai mantan Plt Kadis Pendidikan Madina pada tahun 2021 ini diduga tersandung kasus pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat sebesar 300 juta rupiah.

Penulis
: Kos
Editor
: La Tansa

Tag: