Ribut ! Putusan Pengadilan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD Angkat Bicara


Ribut ! Putusan Pengadilan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD Angkat Bicara
Mahfud MD saat diwawancarai

"Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya.


Dia mengatakan, jika putusan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tidak hanya bertentangan dengan Undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.

"Bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," pungkasnya.

Editor
: Dedi

Tag: