Ribut ! Putusan Pengadilan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD Angkat Bicara


Ribut ! Putusan Pengadilan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD Angkat Bicara
Mahfud MD saat diwawancarai

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (03/03/2023).

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," sambungnya.

Menurutnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum. Jika sengketa sebelum pencoblosan terkait proses admintrasi, yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," kata Mahfud.

Editor
: Dedi

Tag: