Ribut ! Putusan Pengadilan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD Angkat Bicara


Ribut ! Putusan Pengadilan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD Angkat Bicara
Mahfud MD saat diwawancarai
Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," ucap Mantan Ketua MK ini.

Selanjutnya, kata dia, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Mahfud menjelaskan, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan PN.

Menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Editor
: Dedi

Tag: